Senin, 08 Juli 2013

Ringkasan Eksekutif “Pembangunan Pasar Ikan Raja Ampat”

Ringkasan Eksekutif “Pembangunan Pasar Ikan Raja Ampat”



Oleh : Arnudin (230210110044)

    Kepulauan Raja Ampat merupakan kepulauan yang berada di Barat pulau Papua di Provinsi Irian Barat. Kepulauan tersebut sangat terkenal dari sisi pariwisatanya karena di Raja Ampat terdapat keindahan budaya, dan wisata baharinya. Kepulauan yang secara geografis berada pada 01o15’ LU – 2o15’ LS dan 129o10’ – 121o10’ BT dengan luas wilayahnya 46.000 km2 terdiri dari wilayah lautnya 40.000 km2 dan luas daratannya 6.000 km2. Selayaknya dapat dikembangnya menjadi salah  sumber devisa negara dari bidang Pariwisatanya. Disisi lain kehidupan masyarakat di Kepulauan Raja Ampat belumlah berkecukupan, maka salah satu kegiatan yang dapat dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat  di Raja Ampat adalah Pembengunan  Pasar Ikan Raja Ampat. Pembangunan tersebut dilakukan dengan seimbang dan terpadu antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, sumber daya alam diharapkan dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Dalam kaitan ini, pembangunan berkelanjutan terus diupayakan menjadi arus utama dari pembangunan nasional di semua bidang dan daerah.

   Pasar ikan yang rencananya dibangun untuk menggantikan pasar ikan tradisional masyarakat di Raja Ampat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan pasar ikan modern yang lebih higienis, bersih , dan teratur. Selain itu, Pasar tersebut dapat mempermudah kegiatan transaksi jual-beli ikan oleh nelayan tradisional dan Pembeli yang merupakan penduduk asli raja ampat atau para wisatawan yang datang ke Raja Ampat, sehingga nantinya dapat membuka kesempatan kerja baru untuk masyarakat di Raja Ampat. Pembangunan Pasar Ikan Raja Ampat juga memperhatikan aspek-aspek lingkungan baik itu, fisika-kimia-biologi, kesehatan, sosial, budaya, maupun sisi ekonomi. Sehingga setelah dibangun pasar ini tidak terjadi hal-hal yang merugikan dari sisi pengelola, pemrakarsa, dan masyarakat sekitar, serta lingkungan sekitar Pasar Ikan Raja Ampat. Pembangunan pasar ikan Raja Ampat mengacu kepada peraturan presiden republik Indonesia nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Pasar merupakan areal tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu yang disebut tempat pembelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya, pasar tersebut yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan milik Negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta.

    Oleh karena itu, pembangunan Pasar Ikan Raja Ampat nantinya dapat bermanfaat bagi semua masyarakat yang tinggal di Kepulauan Raja Ampat sehingga dapat mengangkat perekonomian di Kepulauan Raja Ampat. Kehidupan penduduk di Raja Ampat akan lebih baik karena diharapkan dengan adanya pasar ini akan meningkatkan penghasilan mereka dari kekayaan laut yang dimiliki. Selain itu, kegiatan pasar yang sebelumnya terkesan tidak teratur dan jorok akan lebih teratur dan bersih. Dengan demikian tercipta masyarakat Raja Ampat yang sehat dan sejahtera.