Ringkasan Eksekutif “Pembangunan Pasar Ikan Raja Ampat”
Oleh : Arnudin (230210110044)
Kepulauan Raja Ampat merupakan kepulauan yang berada di
Barat pulau Papua di Provinsi Irian Barat. Kepulauan tersebut sangat terkenal
dari sisi pariwisatanya karena di Raja Ampat terdapat keindahan budaya, dan
wisata baharinya. Kepulauan yang secara geografis berada pada 01o15’
LU – 2o15’ LS dan 129o10’ – 121o10’ BT dengan
luas wilayahnya 46.000 km2 terdiri dari wilayah lautnya 40.000 km2
dan luas daratannya 6.000 km2. Selayaknya dapat dikembangnya menjadi
salah sumber devisa negara dari bidang
Pariwisatanya. Disisi lain kehidupan masyarakat di Kepulauan Raja Ampat
belumlah berkecukupan, maka salah satu kegiatan yang dapat dilakukan untuk
mensejahterakan masyarakat di Raja Ampat
adalah Pembengunan Pasar Ikan Raja
Ampat. Pembangunan tersebut dilakukan dengan seimbang dan terpadu antara aspek
ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, sumber daya alam
diharapkan dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan
hidupnya, agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Dalam kaitan ini,
pembangunan berkelanjutan terus diupayakan menjadi arus utama dari pembangunan
nasional di semua bidang dan daerah.
Pasar ikan yang rencananya dibangun untuk menggantikan pasar
ikan tradisional masyarakat di Raja Ampat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk
menciptakan pasar ikan modern yang lebih higienis, bersih , dan teratur. Selain
itu, Pasar tersebut dapat mempermudah kegiatan transaksi jual-beli ikan oleh
nelayan tradisional dan Pembeli yang merupakan penduduk asli raja ampat atau
para wisatawan yang datang ke Raja Ampat, sehingga nantinya dapat membuka
kesempatan kerja baru untuk masyarakat di Raja Ampat. Pembangunan Pasar Ikan
Raja Ampat juga memperhatikan aspek-aspek lingkungan baik itu,
fisika-kimia-biologi, kesehatan, sosial, budaya, maupun sisi ekonomi. Sehingga
setelah dibangun pasar ini tidak terjadi hal-hal yang merugikan dari sisi pengelola,
pemrakarsa, dan masyarakat sekitar, serta lingkungan sekitar Pasar Ikan Raja
Ampat. Pembangunan
pasar ikan Raja Ampat mengacu kepada peraturan presiden republik Indonesia
nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern. Pasar merupakan areal tempat jual beli barang
dengan jumlah penjual lebih dari satu yang disebut tempat pembelanjaan, pasar
tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya,
pasar tersebut yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah,
swasta, badan milik Negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama
dengan swasta.
Oleh karena itu, pembangunan Pasar Ikan Raja Ampat nantinya dapat
bermanfaat bagi semua masyarakat yang tinggal di Kepulauan Raja Ampat sehingga
dapat mengangkat perekonomian di Kepulauan Raja Ampat. Kehidupan penduduk di
Raja Ampat akan lebih baik karena diharapkan dengan adanya pasar ini akan
meningkatkan penghasilan mereka dari kekayaan laut yang dimiliki. Selain itu,
kegiatan pasar yang sebelumnya terkesan tidak teratur dan jorok akan lebih
teratur dan bersih. Dengan demikian tercipta masyarakat Raja Ampat yang sehat
dan sejahtera.