ARNUDIN
230210110044
230210110044
Organisasi
Kemaritiman
International Seabed Authority (ISA/ISBA)
International Sea-Bed
Authority adalah organisasi otonom yang memiliki fungsi sebagai alat
legitimasi formil untuk menyetujui kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di
kawasan dasar laut serta bersama-sama mengelola hasil kekayaannya. Karena
diketahui bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan dasar laut
menghasilkan industri yang besar, maka Otorita didirikan sebagai badan yang
membatasi dan mencegah kesewenang-wenangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
yang dilakukan oleh negara maju.
International Seabed
Authority ini selanjutnya dikenal dengan istilah “Otorita”, Otorita Kawasan
Dasar Laut lahir dari implementasi Bab XI Unclos 1982 dan Perjanjian 1994, Ketentuannya
sudah ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) “Authority,
means the International Seabed Authority” yang artinya Otorita adalah Badan
Otorita Internasional, dan diatur lebih khusus lagi ke dalam bentuk perjanjian “Implementing Agreement 1994”.
ISA berdiri pada tanggal 16 November 1994 dan beroperasi penuh pada Juni
1996. Otorita memiliki kantor pusat di Kingston, Jamaika, setelah berlakunya
Konvensi 1982. Otorita mulai beroperasi secara penuh sebagai organisasi
internasional otonom pada bulan Juni 1996, ketika mengambil alih tempat dan
fasilitas di Kingston, Jamaika yang sebelumnya digunakan oleh Kantor Hukum Laut
PBB, Kingston. Rapat Otorita diadakan di Pusat Konferensi Jamaika di pusat kota
Kingston.
Badan Otorita ini mempunyai badan-badan utama (principal organ), yaitu Majelis (an Assembly), Dewan (a Council), Sekretariat (a Secretariat),Komisi Hukum dan Teknik ,
Komite Keuangan dan Perusahaan (the Enterprise). Sampai pada tanggal 8 Januari
2013 ada 165 negara anggota dari the International Seabed Authority (ISA). Daftar
anggotanya, yaitu:
Tabel 1. Daftar Anggota the International
Seabed Authority (ISA) Sampai 8 Januari 2013
Albania
|
Dominica
|
Lithuania
|
Romania
|
Algeria
|
Dominican
Republic
|
Luxembourg
|
Russian
Federation
|
Angola
|
Ecuador
|
Madagascar
|
Saint
Kitts and Nevis
|
Antigua
and Barbuda
|
Egypt
|
Malawi
|
Saint
Lucia
|
Argentina
|
Equatorial
Guinea
|
Malaysia
|
Saint
Vincent and the Grenadines
|
Armenia
|
Estonia
|
Maldives
|
Samoa
|
Australia
|
European
Union
|
Mali
|
Sao Tome
and Principe
|
Austria
|
Fiji
|
Malta
|
Saudi
Arabia
|
Bahamas
|
Finland
|
Marshall
Islands
|
Senegal
|
Bahrain
|
France
|
Mauritania
|
Seychelles
|
Bangladesh
|
Gabon
|
Mauritius
|
Sierra
Leone
|
Barbados
|
Gambia
|
Mexico
|
Singapore
|
Belarus
|
Georgia
|
Micronesia
(Federated States of)
|
Slovakia
|
Belgium
|
Germany
|
Monaco
|
Slovenia
|
Belize
|
Ghana
|
Mongolia
|
Solomon
Islands
|
Benin
|
Greece
|
Montenegro
|
Somalia
|
Bolivia
|
Grenada
|
Morocco
|
South
Africa
|
Bosnia and
Herzegovina
|
Guatemala
|
Mozambique
|
Spain
|
Botswana
|
Guinea
|
Myanmar
|
Sri Lanka
|
Brazil
|
Guinea-Bissau
|
Namibia
|
Sudan
|
Brunei
Darussalam
|
Guyana
|
Nauru
|
Suriname
|
Bulgaria
|
Haiti
|
Nepal
|
Swaziland
|
Burkina
Faso
|
Honduras
|
Netherlands
|
Sweden
|
Cameroon
|
Hungary
|
New
Zealand
|
Switzerland
|
Canada
|
Iceland
|
Nicaragua
|
Thailand
|
Cape Verde
|
India
|
Nigeria
|
The Former
Yugoslav Republic of Macedonia
|
Chad
|
Indonesia
|
Niue
|
Timor-Leste
|
Chile
|
Iraq
|
Norway
|
Togo
|
China
|
Ireland
|
Oman
|
Tonga
|
Comoros
|
Italy
|
Pakistan
|
Trinidad
& Tobago
|
Congo
|
Jamaica
|
Palau
|
Tunisia
|
Cook
Islands
|
Japan
|
Panama
|
Tuvalu
|
Costa Rica
|
Jordan
|
Papua New
Guinea
|
Uganda
|
Côte
d'Ivoire
|
Kenya
|
Paraguay
|
Ukraine
|
Croatia
|
Kiribati
|
Philippines
|
United
Kingdom of Great Britain and Northern Ireland
|
Cuba
|
Kuwait
|
Poland
|
United
Republic of Tanzania
|
Cyprus
|
Lao
People's Democratic Republic
|
Portugal
|
Uruguay
|
Czech
Republic
|
Latvia
|
Qatar
|
Vanuatu
|
Democratic Republic of the Congo
|
Lebanon
|
Republic
of Korea
|
Vietnam
|
Denmark
|
Lesotho
|
Republic of Moldova
|
Yemen
|
Liberia
|
Republic of Serbia
|
Zambia
|
|
Djibouti
|
Zimbabwe
|
Mengapa ISA didirikan kerena memiliki Fungsi utama, yaitu untuk
mengatur penambangan dasar laut dalam dan untuk memberikan penekanan khusus
untuk memastikan bahwa lingkungan laut dilindungi dari efek berbahaya yang
mungkin timbul selama kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, sehingga
Perlu dilakukan pengawasan. Pengawasan produksi dilakukan oleh Badan Otorita
Internasional atas kekayaan di Kawasan yang di dalamnya terdapat minyak, gas,
dan mineral lainnya. Pihak yang melakukan produksi di Kawasan adalah negara
atau perusahaan setelah mendapat izin dari ISBA tersebut sebagaimana diatur
oleh Pasal 151 Konvensi Hukum Laut 1982.
Sebagai bagian dari program kerja substantif, Sekretariat
Otorita juga melaksanakan penilaian sumber daya rinci pada area dicadangkan
untuk Otorita; mempertahankan database khusus (POLYDAT) data dan informasi
tentang sumber daya wilayah laut internasional dan memantau arus status
pengetahuan ilmiah lingkungan laut, seperti laut dalam sebagai bagian dari
pembangunan berkelanjutan dan perumusan data Repositori Pusat. Otoritas juga
memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan dan mendorong penelitian ilmiah
kelautan di wilayah laut internasional dan untuk menyebarluaskan hasil
penelitian tersebut.
Dalam kerangka penyelesaian sengketa tentang pemanfaatan
kekayaaan di Kawasan tersebut telah dibentuk Kamar Sengketa Dasar Laut yang
merupakan bagian dari Pengadilan Internasional Hukum Laut (Sea-Bed Disputes Chamber of the International Tribunal for the Law of the
Sea). Kamar Sengketa Dasar Laut tersebut mempunyai jurisdiksi atas kegiatan
di Kawasan yang dilakukan oleh Negara, perusahaan, organisasi internasional
atau kontrak-kontrak antara ISBA dengan pihak lainnya sebagaimana diatur oleh
Pasal 186-187 Konvensi Hukum Laut 1982. Demikian juga Chamber harus memberikan
pendapat berupa nasihat (advisory
opinion) atas permintaan Majelis atau Dewan mengenai persoalan hukum yang timbul
dalam ruang lingkup kegiatan di Kawasan sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 191
Konvensi Hukum Laut 1982. Salah satu Kebijakan kelautan baru Jepang dalam menekankan kebutuhan untuk mengembangkan hidrat
metana dan deposit hidrotermal dalam zona ekonomi eksklusif Jepang dan rencana komersialisasi sumber daya dalam 10 tahun ke depan dilaporkan kepada ISBA pada bulan April 2008.
Pada tahun 2008, Otorita menerima dua aplikasi baru untuk otorisasi dalam mengeksplorasi nodul polimetalik, datang untuk
pertama kalinya dari perusahaan-perusahaan swasta dalam mengembangkan negara
pulau di Daerah Pasifik . Kegiatan ini disponsori oleh pemerintah masing-masing dan kontraknya selama 15 tahun ,yaitu
Nauru Ocean Resources Inc.( 22 Juli 2011) dan Tonga Offshore Mining Limited (12 Januari 2012).
Daftar Acuan