Senin, 29 April 2013

TUGAS HUKUM LAUT (ORGANISASI MARITIM)


ARNUDIN
230210110044
Organisasi Kemaritiman

International Seabed Authority (ISA/ISBA)


International Sea-Bed Authority adalah organisasi otonom yang memiliki fungsi sebagai alat legitimasi formil untuk menyetujui kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan dasar laut serta bersama-sama mengelola hasil kekayaannya. Karena diketahui bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan dasar laut menghasilkan industri yang besar, maka Otorita didirikan sebagai badan yang membatasi dan mencegah kesewenang-wenangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh negara maju.

International Seabed Authority ini selanjutnya dikenal dengan istilah “Otorita”, Otorita Kawasan Dasar Laut lahir dari implementasi Bab XI Unclos 1982 dan Perjanjian 1994, Ketentuannya sudah ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) “Authority, means the International Seabed Authority” yang artinya Otorita adalah Badan Otorita Internasional, dan diatur lebih khusus lagi ke dalam bentuk perjanjian “Implementing Agreement 1994”.

ISA berdiri pada tanggal  16 November 1994 dan beroperasi penuh pada Juni 1996. Otorita memiliki kantor pusat di Kingston, Jamaika, setelah berlakunya Konvensi 1982. Otorita mulai beroperasi secara penuh sebagai organisasi internasional otonom pada bulan Juni 1996, ketika mengambil alih tempat dan fasilitas di Kingston, Jamaika yang sebelumnya digunakan oleh Kantor Hukum Laut PBB, Kingston. Rapat Otorita diadakan di Pusat Konferensi Jamaika di pusat kota Kingston.

Badan Otorita ini mempunyai badan-badan utama (principal organ), yaitu Majelis (an Assembly), Dewan (a Council), Sekretariat (a Secretariat),Komisi Hukum dan Teknik , Komite Keuangan  dan Perusahaan (the Enterprise). Sampai pada tanggal 8 Januari 2013 ada 165 negara anggota dari the International Seabed Authority (ISA). Daftar anggotanya, yaitu:
Tabel 1. Daftar Anggota the International Seabed Authority (ISA) Sampai 8 Januari 2013
 Albania
Dominica
Lithuania
Romania
Algeria 
Dominican Republic
Luxembourg
Russian Federation
Angola
Ecuador
Madagascar
Saint Kitts and Nevis
Antigua and Barbuda
Egypt
Malawi
Saint Lucia
Argentina
Equatorial Guinea
Malaysia
Saint Vincent and the Grenadines
Armenia
Estonia
Maldives
Samoa
Australia
European Union
Mali
Sao Tome and Principe
Austria
Fiji
Malta
Saudi Arabia
Bahamas
Finland
Marshall Islands
Senegal
Bahrain
France
Mauritania
Seychelles
Bangladesh
Gabon
Mauritius
Sierra Leone
Barbados
Gambia
Mexico
Singapore
Belarus
Georgia
Micronesia (Federated States of)
Slovakia
Belgium
Germany
Monaco
Slovenia
Belize
Ghana
Mongolia
Solomon Islands
Benin
Greece
Montenegro
Somalia
Bolivia
Grenada
Morocco
South Africa
Bosnia and Herzegovina
Guatemala
Mozambique
Spain
Botswana
Guinea
Myanmar
Sri Lanka
Brazil
Guinea-Bissau
Namibia
Sudan
Brunei Darussalam
Guyana
Nauru
Suriname
Bulgaria
Haiti
Nepal
Swaziland
Burkina Faso
Honduras
Netherlands
Sweden
Cameroon
Hungary
New Zealand
Switzerland
Canada
Iceland
Nicaragua
Thailand
Cape Verde
India
Nigeria
The Former Yugoslav Republic of Macedonia
Chad
Indonesia
Niue
Timor-Leste
Chile
Iraq
Norway
Togo
China
Ireland
Oman
Tonga
Comoros
Italy
Pakistan
Trinidad & Tobago
Congo
Jamaica
Palau
Tunisia
Cook Islands
Japan
Panama
Tuvalu
Costa Rica
Jordan
Papua New Guinea
Uganda
Côte d'Ivoire
Kenya
Paraguay
Ukraine
Croatia
Kiribati
Philippines
United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland
Cuba
Kuwait
Poland
United Republic of Tanzania
Cyprus
Lao People's Democratic Republic
Portugal
Uruguay
Czech Republic
Latvia
Qatar

Vanuatu
Democratic Republic of the Congo
Lebanon
Republic of Korea
Vietnam
 Denmark
Lesotho
Republic of Moldova

Yemen

 Liberia
 Republic of Serbia

Zambia

Djibouti



Zimbabwe

Mengapa ISA didirikan kerena memiliki Fungsi utama, yaitu untuk mengatur penambangan dasar laut dalam dan untuk memberikan penekanan khusus untuk memastikan bahwa lingkungan laut dilindungi dari efek berbahaya yang mungkin timbul selama kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, sehingga Perlu dilakukan pengawasan. Pengawasan produksi dilakukan oleh Badan Otorita Internasional atas kekayaan di Kawasan yang di dalamnya terdapat minyak, gas, dan mineral lainnya. Pihak yang melakukan produksi di Kawasan adalah negara atau perusahaan setelah mendapat izin dari ISBA tersebut sebagaimana diatur oleh Pasal 151 Konvensi Hukum Laut 1982.

Sebagai bagian dari program kerja substantif, Sekretariat Otorita juga melaksanakan penilaian sumber daya rinci pada area dicadangkan untuk Otorita; mempertahankan database khusus (POLYDAT) data dan informasi tentang sumber daya wilayah laut internasional dan memantau arus status pengetahuan ilmiah lingkungan laut, seperti laut dalam sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan perumusan data Repositori Pusat. Otoritas juga memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan dan mendorong penelitian ilmiah kelautan di wilayah laut internasional dan untuk menyebarluaskan hasil penelitian tersebut.

Dalam kerangka penyelesaian sengketa tentang pemanfaatan kekayaaan di Kawasan tersebut telah dibentuk Kamar Sengketa Dasar Laut yang merupakan bagian dari Pengadilan Internasional Hukum Laut (Sea-Bed Disputes Chamber of the International Tribunal for the Law of the Sea). Kamar Sengketa Dasar Laut tersebut mempunyai jurisdiksi atas kegiatan di Kawasan yang dilakukan oleh Negara, perusahaan, organisasi internasional atau kontrak-kontrak antara ISBA dengan pihak lainnya sebagaimana diatur oleh Pasal 186-187 Konvensi Hukum Laut 1982. Demikian juga Chamber harus memberikan pendapat berupa nasihat (advisory opinion) atas permintaan Majelis atau Dewan mengenai persoalan hukum yang timbul dalam ruang lingkup kegiatan di Kawasan sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 191 Konvensi Hukum Laut 1982. Salah satu Kebijakan kelautan baru Jepang dalam menekankan kebutuhan untuk mengembangkan hidrat metana dan deposit hidrotermal dalam zona ekonomi eksklusif Jepang dan rencana komersialisasi sumber daya dalam 10 tahun ke depan dilaporkan kepada ISBA pada bulan April 2008.

Pada tahun 2008, Otorita menerima dua aplikasi baru untuk otorisasi dalam mengeksplorasi nodul polimetalik, datang untuk pertama kalinya dari perusahaan-perusahaan swasta dalam mengembangkan negara pulau di Daerah Pasifik Kegiatan ini disponsori oleh pemerintah masing-masing dan kontraknya selama 15 tahun ,yaitu Nauru Ocean Resources Inc.( 22 Juli 2011) dan Tonga Offshore Mining Limited (12 Januari 2012).

Daftar Acuan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar