Jumat, 19 April 2013

TUGAS RESUME MATKUL HUKUM LAUT


ARNUDIN
230210110044
Kelompok 2

Hukum Internasional dan Negara yang Hilang
Zona maritim dan kriteria untuk status negara bagian
          oleh Rosemary rayfuse 
   
     Artikel ini bermula dengan adanya sebuah review dari peraturan internasional yang berhubungan dengan peningkatan dari zona maritim dan aplikasi mereka dari kasus kenaikan permukaan air laut, dimana mengacu pada bab “the best dilemma”. Kemudian “the best dillema” akan didiskusikan kesinambungannya dengan kemungkinan konteks dari negara kepulauan oleh sea leve rise ( dibahas dalam “the best dilemma”) . State dillema memberikan solusi terhadap isu negara yang menghilang dimana status nya menjadi” deterritorialised state” dan mengahasilkan peratuaran-peraturan yang baru untuk kestabilan, dan masa depan tersebut.

Pemberian nama maritim dan pilihan garis dasar

     Menurut hukum internasional yang berhubungan dengan pemberian nama kepada daerah maritim yang diatur dalam LOSC 1982, “seluruh negara pesisir yang disebut sebagai daerah maritim,seperti : laut pedalaman, laut teritorial, ZEE, landasan kontinen, dan dimana keadaan geomorfologi ada dan perluasan daerah kontinental”. Menurut LOSC garis dasar normal berada pada garis laut dangkal disepanjang pesisir yang ditandai dengan skala besar dan dikenal dengan wilayah pesisir untuk negara pesisir sedangkan untuk negara kepulauan penentuan garis dasar  diambil dari keberadaan terumbu karang pada laut dangkal. Pada suatu keadaan ada yang disebut “straight bestline”, dimana garis pesisir memberikan jarak yang jauh atau yang berada pada daerah pinggiran sepanjang sekitar pesisir. Metode “straight bestline” tidak boleh melewati wilayah pesisir dan harus berada pada pulau induk yang bersubjek dari rezim pada laut pedalaman. Ada satu teori yang bernama teori ambulatory, menurut teori ambulatory menjelaskan dimana garis dasar itu melewati batas maka seluruh kawasan itu terpengaruh pada sea level rise .

Penyelesaian Pemilihan Garis Dasar
     Menurut LOSC 1982 ada 2 pemikiran untuk menyelasaikan masalah daerah maritim yang terkena efek sea level rise. Pemikiran pertama lebih mengambil tindakan dari hukum internasional yang ada. Tokoh pada pemikiran ini yaitu Hayashi, dimana ada 3 kemungkingan :
·         Negara dapat mengambil keuntungan besar dari peraturan garis dasar yang ada
·         Negara secara permanent dapat menentukan batas terluar dari batas kontinen negara tersebut sejauh 200mil dan memperluas wilayah landasnya.
·         Negara dapat melindungi daerah maritim mereka dengan cara mengadakan perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga mengenai perbatasan-perbatasan.
     Sedangkan pada pemikiran kedua memberikan pendapat dimana menolak teori ambulatory tentang garis dasar dan mengadopsi hukum positif baru dari hukum internasional yang membekukan hukum tentang garis dasar dan batas terluar.

Pemilihan Status Negara Bagian dan Penyelesaiannya
     Keeksistensian suatu zona maritim bergantung pada eksistensi suatu negara. Apabila daerah teritorial itu hilang karena gelombang atau ombak maka kriteria terotorial tidak akan berlaku dan hak status daerah yang di klaim akan gagal. Isu dari daerah yang menghilang sudah ada sejak 1980, setiap tahun dibumbui dengan isu iklim dan pengungsi yang perlu dilindungi dari sea level rise. Penyelesaian masalah status negara bagian melalui sebuah resolusi dengan memiliki daerah teritorial baru dari negara yang jauh dengan perjanjian penyerahan daerah.  Kedaulatan atas penyerahan daerah akan menggantikan keseluruhan negara menghilang. Dan akan merelokasi penduduk ke daerah teritorial baru tersebut.  Walaupun solusi ini merupakan solusi yang baik namun pada kenyataannya sangat sulit bagi negara lain untuk setuju berapapun harganya untuk memberikan daerahnya pada negara lain kecuali bila daerah tersebut tidak berpenduduk, tidak layak didiami dan bukan milik perorangan, yang berhubungan dengan kebudayaan atau klaim lainnya. Alternatif lain untuk negara menghilang adalah bergabung atau bersatu dalam bentuk federasi dengan negara lain. Penduduk dari negara yang menghilang akan direlokasi ke daerah negara lain dan zona maritim akan tetap efektif. Tetapi terdapat suatu masalah apabila solusi ini dilakukan yaitu, menurut hukum HAM international, penduduk yang direlokasi ke negara baru tidak dilindungi oleh hukum, melainkan negara yang didiami lah dilindungi oleh HAM international. Tetapi penggabungan negara ini menimbulkan berbagia masalah, tidak semua negara menerima penduduk direlokasi ke negara mereka, namun ada juga yang bersedia menerima dengan berbagai syarat. seperti New Zealand dengan syarat hanya 75orang pertahun yang masuk, mampu menerima tawaran kerja di New Zealand, dan berusia dibawah 45 tahun. Pada dasarnya negara yang menghilang tersebut dikarenakan perubahan iklim yang terjadi, sehingga sangat dibutuhkan adanya keadilan disini.  Pada akhirnya, solusi yang lebih memungkinkan adalah adanya kategori negara baru yaitu “the deterritorialised state”. Aplikasi konsep ini adalah diperikasanya konteks dari negara yang menghilang mengatur zona maritimnya.

Negara  "Deterritorialised" adalah Negara yang hilang 
     Konsep dari negara deterriolised tidaklah baru ataupun ditolak oleh hukum international sekarang.  Hukum internasional sudah mengemukakan bahwa kekuasaan atas bangsa dapat dipisahkan dari daerah teritorial. Dan hukum international mampu memberi tanggapan atas masalah menghilangnya negara dimana penduduk tidak semakin terpojok sebagai korban, agar mereka tetap diakui walau mereka tidak memiliki daerah. Dalam konteks menghilangnya negara, deterritorialised terdiri dari pemerintah dan wilayah yang dipilih oleh suara teregistrasi di negara teritorial. Hal ini sesuai dengan permintaan yang pernah diajukan oleh pemerintahan Tuvalu dan Maldives. Strategi perjanjian internasional pada pembekuan garis dasar menjadi kunci penting bagi negara yang menghilang untuk menggunakannya sebagia zona maritim. Peraturan di negara yang menghilang dianggap sama saja seperti negara biasa.

Kesimpulan      
      Mengatur dan menjaga yang berhubungan dengan laut dan negara yang menghilang cukup rumit. Apabila perubahan iklim dapat diprediksi setiap tahunnya maka rezim internasional yang legal dan rezim peraturan di laut akan lebih fokus pada pencegahan-pencegahan yang ditimbulkan akibat perubahan iklim. Bagaimanapun pembekuan garis batas dan persetujuan konsep serta parameter negara teritorial akan memberikan kepastian dan keamanan bagi negara-negara yang takut tergenang karena kenaikan permukaan laut dan memperbolehkan mereka untuk fokus pada tugas yang lyang terus menerus mengenai perkembangan dan adaptasi selama mereka bisa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar