ARNUDIN
230210110044
Kelompok 2
Hukum Internasional dan Negara yang Hilang
Zona maritim dan kriteria untuk status negara bagian
oleh Rosemary rayfuse
Artikel ini bermula dengan adanya sebuah review dari
peraturan internasional yang berhubungan dengan peningkatan dari zona maritim
dan aplikasi mereka dari kasus kenaikan permukaan air laut, dimana mengacu pada
bab “the best dilemma”. Kemudian “the best dillema” akan didiskusikan
kesinambungannya dengan kemungkinan konteks dari negara kepulauan oleh sea leve
rise ( dibahas dalam “the best dilemma”) . State dillema memberikan solusi
terhadap isu negara yang menghilang dimana status nya menjadi” deterritorialised state” dan mengahasilkan peratuaran-peraturan yang baru untuk kestabilan, dan
masa depan tersebut.
Pemberian nama
maritim dan pilihan garis dasar
Menurut hukum internasional yang berhubungan dengan
pemberian nama kepada daerah maritim yang diatur dalam LOSC 1982, “seluruh
negara pesisir yang disebut sebagai daerah maritim,seperti : laut pedalaman,
laut teritorial, ZEE, landasan kontinen, dan dimana keadaan geomorfologi ada
dan perluasan daerah kontinental”. Menurut LOSC garis dasar normal berada pada
garis laut dangkal disepanjang pesisir yang ditandai dengan skala besar dan
dikenal dengan wilayah pesisir untuk negara pesisir sedangkan untuk negara kepulauan
penentuan garis dasar diambil dari
keberadaan terumbu karang pada laut dangkal. Pada suatu keadaan ada yang
disebut “straight bestline”, dimana garis pesisir memberikan jarak yang jauh
atau yang berada pada daerah pinggiran sepanjang sekitar pesisir. Metode
“straight bestline” tidak boleh melewati wilayah pesisir dan harus berada pada
pulau induk yang bersubjek dari rezim pada laut pedalaman. Ada satu teori yang
bernama teori ambulatory, menurut teori ambulatory menjelaskan dimana garis
dasar itu melewati batas maka seluruh kawasan itu terpengaruh pada sea level
rise .
Penyelesaian
Pemilihan Garis Dasar
Menurut LOSC 1982 ada 2 pemikiran untuk menyelasaikan masalah
daerah maritim yang terkena efek sea
level rise. Pemikiran pertama lebih mengambil tindakan dari hukum
internasional yang ada. Tokoh pada pemikiran ini yaitu Hayashi, dimana ada 3
kemungkingan :
·
Negara dapat mengambil keuntungan besar dari
peraturan garis dasar yang ada
·
Negara secara permanent dapat menentukan batas
terluar dari batas kontinen negara tersebut sejauh 200mil dan memperluas
wilayah landasnya.
·
Negara dapat melindungi daerah maritim mereka
dengan cara mengadakan perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga
mengenai perbatasan-perbatasan.
Sedangkan pada pemikiran kedua memberikan pendapat dimana
menolak teori ambulatory tentang garis dasar dan mengadopsi hukum positif baru
dari hukum internasional yang membekukan hukum tentang garis dasar dan batas
terluar.
Pemilihan Status
Negara Bagian dan Penyelesaiannya
Keeksistensian suatu zona maritim bergantung pada eksistensi
suatu negara. Apabila daerah teritorial itu hilang karena gelombang atau ombak
maka kriteria terotorial tidak akan berlaku dan hak status daerah yang di klaim
akan gagal. Isu dari daerah yang menghilang sudah ada sejak 1980, setiap tahun
dibumbui dengan isu iklim dan pengungsi yang perlu dilindungi dari sea level
rise. Penyelesaian masalah status negara bagian melalui sebuah resolusi dengan
memiliki daerah teritorial baru dari negara yang jauh dengan perjanjian
penyerahan daerah. Kedaulatan atas
penyerahan daerah akan menggantikan keseluruhan negara menghilang. Dan akan
merelokasi penduduk ke daerah teritorial baru tersebut. Walaupun solusi ini merupakan solusi yang
baik namun pada kenyataannya sangat sulit bagi negara lain untuk setuju
berapapun harganya untuk memberikan daerahnya pada negara lain kecuali bila
daerah tersebut tidak berpenduduk, tidak layak didiami dan bukan milik
perorangan, yang berhubungan dengan kebudayaan atau klaim lainnya. Alternatif
lain untuk negara menghilang adalah bergabung atau bersatu dalam bentuk
federasi dengan negara lain. Penduduk dari negara yang menghilang akan
direlokasi ke daerah negara lain dan zona maritim akan tetap efektif. Tetapi
terdapat suatu masalah apabila solusi ini dilakukan yaitu, menurut hukum HAM
international, penduduk yang direlokasi ke negara baru tidak dilindungi oleh
hukum, melainkan negara yang didiami lah dilindungi oleh HAM international.
Tetapi penggabungan negara ini menimbulkan berbagia masalah, tidak semua negara
menerima penduduk direlokasi ke negara mereka, namun ada juga yang bersedia
menerima dengan berbagai syarat. seperti New Zealand dengan syarat hanya
75orang pertahun yang masuk, mampu menerima tawaran kerja di New Zealand, dan
berusia dibawah 45 tahun. Pada dasarnya negara yang menghilang tersebut
dikarenakan perubahan iklim yang terjadi, sehingga sangat dibutuhkan adanya
keadilan disini. Pada akhirnya, solusi
yang lebih memungkinkan adalah adanya kategori negara baru yaitu “the
deterritorialised state”. Aplikasi konsep ini adalah diperikasanya konteks dari
negara yang menghilang mengatur zona maritimnya.
Negara "Deterritorialised" adalah Negara yang hilang
Konsep dari negara deterriolised tidaklah baru ataupun
ditolak oleh hukum international sekarang. Hukum internasional sudah mengemukakan bahwa
kekuasaan atas bangsa dapat dipisahkan dari daerah teritorial. Dan hukum
international mampu memberi tanggapan atas masalah menghilangnya negara dimana
penduduk tidak semakin terpojok sebagai korban, agar mereka tetap diakui walau
mereka tidak memiliki daerah. Dalam konteks menghilangnya negara, deterritorialised
terdiri dari pemerintah dan wilayah yang dipilih oleh suara teregistrasi di
negara teritorial. Hal ini sesuai dengan permintaan yang pernah diajukan oleh
pemerintahan Tuvalu dan Maldives. Strategi perjanjian internasional pada
pembekuan garis dasar menjadi kunci penting bagi negara yang menghilang untuk
menggunakannya sebagia zona maritim. Peraturan di negara yang menghilang
dianggap sama saja seperti negara biasa.
Kesimpulan
Mengatur dan menjaga yang berhubungan dengan laut dan negara
yang menghilang cukup rumit. Apabila perubahan iklim dapat diprediksi setiap
tahunnya maka rezim internasional yang legal dan rezim peraturan di laut akan
lebih fokus pada pencegahan-pencegahan yang ditimbulkan akibat perubahan iklim.
Bagaimanapun pembekuan garis batas dan persetujuan konsep serta parameter
negara teritorial akan memberikan kepastian dan keamanan bagi negara-negara
yang takut tergenang karena kenaikan permukaan laut dan memperbolehkan mereka
untuk fokus pada tugas yang lyang terus menerus mengenai perkembangan dan
adaptasi selama mereka bisa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar